Selasa, 25 Januari 2011

fiqih thaharah

Thaharah terbagi menjadi 2 macam :
1. Thaharah haqiqiyyah , yaitu bersuci dari najis yang terdapat pada badan, pakaian mupun tempat.
2. Thaharah hukmiyyah , yaitu bersuci dari hadats, seperti keluar mani, kentut dsb. yang terbagi lagi menjadi 3 macam ;Thaharah Kubro, yaitu mandi wajib. Thaharah Sughro, yaitu wudhu, dan Thaharah pengganti dari keduanya jika tidak ada air, yaitu Tayamum.

1. Thaharah Haqiqiyyah. (bersuci dari najis)
Pengertian najis adalah sesuatu yang secara syari'at diwajibkan bagi setiap muslim menghindar/menjauhinya dan membersihkannya bila sesuatu tersebut menimpanya.
Najis itu ada 12 macam :   ^_^
1. Tahi manusia
Berdasarkan sabda nabi Muhammad Sollallohu'alaihi wasallam :
اذا وطئ احدكم بنعليه الاذى، فان التراب له طهور
"Jika sendal salah seorang diantara kalian menginjak kotoran, maka tanah/debu sebagai menyuci baginya." Hadits sahih riwayat Abu Dawud : 385.

2. Air kencing manusia
Berdasarkan hadits nabi :
أن أعربياً بال فى المسجد فقام إلية بعض القوم , فقال النبي صلي الله علية وسلم (دعوه لا تزرموه) فلما فرغ دعا بدلو من ماء فصبة علية

Dari hadits Anas bin Malik radhiyallohu'anhu, bahwasannya seorang arab badui datang ke masjid kemudian kencing didalamnya, maka berdirilah para sahabat hendak menghentikannya, namun Rosululloh sollallohu'alaihi wasallam bersabda : "Biarkanlah dia dan jangan mengganggunya " , hingga setelah selesai sang badui menunaikan hajatnya maka Rosululloh meminta air kemudian di siramkan ke bekas kencing tersebut. HR Bukhari (6025) Muslim (284).

3. Madzi,
adalah air bening lekat-lekat yang keluar dari kemaluan ketika syahwat, keluar dengan tidak memancar dan tidak menyebabkan badan menjadi lemas setelahnya, terkadang keluar tanpa disadari. ini terjadi baik pada pria maupun wanita. ^_^
Madzi adalah najis berdasarkan Sabda Rosululloh sollalohu'alaihi wasallam kepada sahabat yang bertanya mengenai madzi : 
"قال النبي صلي الله علية لمن سألة عن المذي " يغسل ذكرة ويتوضي
Nabi bersabda : "Hendaknya ia mencuci dzakarnya kemudian berwudhu" HR Bukhari (269) Muslim (303).

4. Wadi,
adapun wadi adalah air bening pekat yang biasa keluar setelah buang air kecil, dan ini juga najis menurut kesepakatan ulama,
عن بن عباس قال " المني والودي والمذي ، اما المني فهو الذي منة الغسل وأما الودي والمذي فقال أغسل ذكرك أو مذاكيرك وتوضئ وضوءك للصلاة "
;Dari sahabat Ibn 'Abbas radhiyallohu'anhu berkata " Mani, wadi, dan madzi. Adapun mani maka mewajibkannya mandi, adapun wadi dan madzi maka ia ( Rasulullah ) berkata cucilah dzakarmu kemudian berwudhulah sebagaimana wudhumu ketika hendak sholat." HR Baihaqi dan disahihkan Al Albani dalam kitab sahih sunan abu dawud (190).

5. Darah Haidh.
Darah menstruasi adalah najis berdasarkan hadits Asma' :
قالت جاءت أمرأة إلي النبي صلي الله علية وسلم فقالت إحدانا يصيب ثوبها دم الحبيض كيف تصنع ؟ فقال " تحتة ثم تقرصة بالماء ثم تنضحة ثم تصلي فية"
;Seorang sahabiah datang kepada Rasulullah sollallohu'alaihi wasallam bertanya " Pakaian salah seorang dari kami terkena darah haidh, maka apa yang harus ia perbuat ?, Rasulullah menjawab : "Hendaknya ia mengeriknya kemudian mencucinya dengan air, kemudian (tidak apa-apa) ia shalat dengannya". HR Bukhari (227) Muslim (291).
Dari hadits diatas dapat kita ketahui bagaimana cara membersihkan pakaian dari darah haidh.

6. Kotoran binatang yang tidak dimakan dagingnya.
Berdasarkan hadits :
عن عبدالله بن مسعود قال أراد النبي صلي الله علية وسلم أن يتبرز فقال " ائتني بثلاثة أحجار " فوجد له حجرين وروثة (حمار) فأمسك الحجرين وطرح الروثة وقال هي رجس"
;Dari sahabat Abdullah bin Mas'ud radhiyallohu'anh berkata : Nabi sollallohu'alaihi wasallam hendak buang hajat, kemudian memerintahkanku " Datangkan kepadaku 3 buah batu" maka aku hanya mendapati 2 batu dan routsah (kotoran himar), maka beliau mengambil batunya dan membuang routsah sembari berkata " Dia itu rijs (najis)". HR Bukhari (156)

7. Air liur anjing.
Air liur anjing adalah najis, berdasarkan Sabda Nabi sollallohu'alaihi wasallam :
طهور إناء أحدكم إذا ولغ فية الكلب أن يغسلة سبع مرات أولاهن بالتراب
"Sucinya tempat air kalian jika dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, dan yang paling pertama dengan menggunakan debu (tanah)". HR Muslim (279)

8. Daging Babi .
Daging babi selain haram juga najis, berdasarkan firman Alloh dalam Al Qur'an :
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
;"Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu rijs (najis) atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
QS Al An'am : 145.

9. Bangkai.
yaitu hewan yang mati dengan sendirinya tanpa disembelih dengan alat secara syar'i. Maka ia najis dengan kesepakatan ulama berdasarkan hadits :
إذا دبغ الإهاب فقد طهر
;"Jika kulit (bangkai) telah disamak maka ia telah suci" HR Muslim (366)

Kecuali 3 bangkai berikut maka tidak najis :
1. Ikan dan belalang. Karena Rosululloh sollallohu'alaihi wasallam telah bersabda:
أحلت لنا ميتتان ودمان : أما الميتتان فالسمك , والجراد , وأما الدمان , فالكبد والطحال
;"Telah dihalalkan kepada kami dua bangkai dan dua darah, adapun dua bangkai yaitu bangkai ikan dan belalang, dan dua darah yaitu hati dan limpa " Hadits sahih riwayat Ibnu Majah (3218,3314)
2. Bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir di tubuhnya.
إذا وقع الذباب في شراب أحدكم فليغمسه ثم لينتزعه فإن في إحدى جناحية داء وفي الأخرى شفاء
"Jika minuman salah seorang diantara kalian dihinggapi lalat maka hendaknya ia celupkan lalat itu kedalam minumannya kemudian menbuangnya, karena sesungguhnya pada salah satu sisi sayapnya (lalat) itu mengandung penyakit dan pada sisi yang lain terdapat penawarnya." HR Bukhari (3320)
3. Tulang, tanduk, kuku, dan bulu bangkai. maka tidaklah najis, berdasarkan riwayat dari Imam Bukhari dari Imam Az Zuhri secara mu'allaq namun dengan sighat Jazm sehingga haditsnya menjadi sahih :
قال الزهري – في عظام الميتة نحو الفيل وغيره – أدركت ناساً من سلف العلماء يمتشطون بها ويدهنون فيها ، لا يرون به بأسً"
"Berkata Imam Az Zuhri : "Aku mendapati ulama salaf bersisir dan berminyak dengannya. mereka tidak mempermasalahkannya"

10. Apa-apa yang terpotong dari anggota badan hewan sedangkan ia masih hidup. Sebagaimana sabda Rosulullah sollallohu'alaihi wasallam 
ماقطع من البهيمة وهي حية فهو ميتة
"Apa-apa yang terpotong dari binatang ternak sedang ia masih hidup maka itu adalah bangkai" HR Tirmidzi (1480), Abu Dawud (2858), Ibn Majah (3216)

11. Air liur binatang buas atau binatang yg dagingnya haram dimakan.
Ketika Rasulullah ditanya mengenai air yang berada di tempat terbuka, dan air bekas minum binatang buas, beliau bersabda : 
إذا كان الماء قلتين لم يحمل الخبث
;"Jika air tersebut lebih 2 qullah maka tidang mengandung najis" Hadits Sahih Abu Dawud (63).
Kecuali Kucing, maka bekas minumnya suci, berdasarkan sabda Rasulullah sollallohu'alaihi wasallam mengenai kucing : 
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم في الهرة: "إنها ليست بنجس إنها من الطوافين عليكم والطوافات"
;"Sesungguhnya dia tidaklah najis,dan sesungguhnya dia adalah termasuk binatang yang biasa berkeliaran diantara kalian." Sahih HR Imam Ahmad (5/303

12. Daging hewan yang tidak dapat dimakan (haram).
;أن اللّه تعالى ورسوله ينهاكم عن لحوم الحمر الأهلية، فإنها رجس
;"Sesungguhnya Alloh dan RasulNya melarang kalian dari daging himar (keledai) yang jinak, karena sesungguhnya dia itu najis" HR Muslim (1940).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Cepat Belajar Mengaji Al quran Untuk Pemula [Mudah dan Praktis] November 9, 2017   by  Miqdad Nashr Belajar Mengaji  – Kitab Al...