Thaharah atau bersuci merupakan salah satu bagian dari ciri dan keistimewaan terpenting dalam Syariat Islam. Hanya Islam yang memiliki syariat lengkap tentang hukum bersuci. Thaharah mencakup:
1. suci lahir, yaitu: suci badan, pakaian, dan tempat shalat.
2. suci batin, yaitu: suci hati dari syirik dan dosa-dosa lainnya, seperti: dengki dan iri hati.
Adapun tujuan dari thaharah adalah: mensucikan diri dari hadats besar maupun hadats kecil.
Hukum thaharah sebagai syarat sahnya ibadah harus diketahui oleh setiap muslim. Dengan memahami thaharah dan mengamalkannya, shalat menjadi sah dan diterima Allah swt, hingga tercapailah tujuan kita yaitu shahih al ibadah.
Urgensi Thaharah
1. Mendapatkan cinta Allah swt
Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih ( al Taubah: 108).
2. Kebersihan adalah setengah dari keimanan (HR. Muslim).
3. Shalat tidak diterima jika tidak disertai dengan bersuci (HR. Muslim).
Definisi Thaharah
Thaharah artinya bersih dan suci, yaitu: hilangnya segala perkara yang menghalangi dari shalat dan ibadah lainnya.
Bersuci bagi seorang muslim secara umum memiliki 4 tingkatan, yaitu:
- Suci lahir dari hadats dan barang najis (khubuts)
- Suci anggota tubuh dari perbuatan dosa dan maksiat
- Suci batin dari akhlaq yang tercela
- Suci jiwa dari selain Allah swt, yaitu peringkat para Nabi dan orang-orang yang shiddiq.
Inilah tingkatan keimanan. Seorang hamba tidak mungkin mencapai tingkat lebih tinggi kecuali telah melampaui peringkat sebelumnya.
Yang menjadi pokok bahasan adalah thaharah lahir. Dalam masalah thaharah ini, hendaklah kita menjauhi sifat berlebih-lebihan. Cukuplah dengan apa yang sudah dicontohkan oleh Rasulullah saw, sehingga waktu kita tidak habis untuk perkara yang lahir saja, sedangkan kesucian batin tidak terpenuhi.
Najis
Najis adalah: segala perkara yang dianggap kotor oleh Syariat Islam.
Najis ada 2 macam, yaitu:
1. Najis hukmy: segala perkara yang disertakan oleh Syariat Islam ke dalam hal yang mewajibkan kita untuk mandi dan wudhu'. Hadats terbagi 2, yaitu:
- Hadats besar, seperti: junub, haidh, nifas.
- Hadats kecil, seperti: kentut.
2. Najis ainy: benda yang dianggap kotor oleh syariat Islam, seperti: air seni.
Pembagian Najasah
Najasah terbagi tiga:
- Najasah yang disepakati ( berat)
- Bangkai semua hewan yang hidup di darat. Adapun hewan laut bangkainya suci dan halal.
- Darah yang mengalir dari hewan
- Daging babi
- Air kencing manusia
- Tahi manusia
- Madzi, yaitu: cairan berwarna putih kental yang keluar karena syahwat atau letih dari pria atau wanita, tapi lebih sering dialami oleh wanita. Diwajibkan untuk mencuci kemaluan. Jika kena pakaian cukup dipercik air.
- Wadi, yaitu: Cairan putih encer yang keluar setelah buang air kecil. Diwajibkan untuk mencuci kemaluan.
- Daging hewan yang tidak halal dimakan
- Darah haidh
- Darah nifas
Darah istihadhah
- Tahi dan kencing hewan yang tidak halal dimakan dagingnya
- Air liur anjing
- Najasah yang masih diperdebatkan ( ringan)
- Air kencing hewan yang halal dimakan dagingnya
- <SPAN dir=ltr>Tahi hewan yang halal dimakan dagingnya
- Mani
- Muntah
- Bangkai hewan yang tidak berdarah
- Minuman keras
- Najasah yang dimaafkan
- Debu jalanan
- Darah yang sedikit
- Nanah dari manusia atau hewan yang halal dimakan dagingnya
Cara membersihkan Najis
1. dicuci
2. dipercik air
3. digosok atau dikerok
4. diseka
Cara membersihkan baju yang kena najis: jika najisnya padat, maka harus dikerok. Jika cair, maka cukup dicuci saja.
Cara membersihkan tubuh, pakaian, dan tempat dari air kencing anak laki-laki yang masih menyusui dan belum mengkonsumsi makanan lain: dipercik dengan air.
Cara membersihkan najis dari permukaan tanah: dengan menghilangkan najis yang berbentuk padat dan menyiramnya dengan air.
Cara membersihkan sandal: digosok atau dipakai berjalan di tanah yang bersih dari najis.
Cara membersihkan permukaan benda yang datar, seperti kaca, lantai, dan pisau: diseka atau dilap.
Cara membersihkan tempat air atau makanan yang dijilat anjing: dicuci 7 kali, salah satunya dengan tanah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar